SUARA INDONESIA PACITAN

Satpol-PP Bondowoso Ajak Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Bahrullah - 23 September 2022 | 16:09 - Dibaca 1.97k kali
Pemerintahan Satpol-PP Bondowoso Ajak Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal
Satpol-PP Bondowoso sita ratusan rokok ilega tidak bercukai setalah melakukan operasi di lapangan (Foto: Humas Satpol-PP)

BONDOWOSO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengajak masyarakat untuk menggempur peredaran rokok ilegal tidak menggunakan cukai di tengah-tengah masyarakat.

Peredaran rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat sangat merugikan terhadap negara sebab pajaknya tidak tidak masuk dalam Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

Slamet Yantoko, Kepala Satpol-PP Bondowoso, menyatakan, akan terus memantau beredarnya rokok yang tidak menggunakan cukai.

" Apalagi menggunakan cukai palsu dan cukai bekas ini yang jadi target operasi. Beredarnya rokok ilegal itu dapat merugikan negara, dan pelaku usaha pabrik rokok yang lain," katanya, Jumat (23/9/2022).

Slamet mengatakan, rokok ilegal tidak boleh beredar di Bondowoso. Kalau masyarakat menemukan rokok semacam itu yang tidak berizin, jangan pernah tinggal diam agar segera melaporkan kepada Satpol-PP.

" Jika memang kami temukan dijual dipasaran, kami pastikan penegakan hukum akan dilakukan,” imbuhnya.

Selain itu, Selamet memberikan warning kepada pengusaha rokok agar mengikuti aturan pemerintah yang ada. Sehingga angka kecurangan dapat ditekan.

Dia mengatakan, Satpol-PP juga akan terus melakukan Operasi Gabungan (Opsgab) bersama Bea Cukai, untuk mencegah rokok ilegal beredar di wilayah Kabupaten Bondowoso.

“ Makanya, saya tegaskan, kita akan terus menggempur peredaran rokok ilegal itu, karena sangat merugikan pelaku usaha yang sudah mengikuti aturan secara resmi dan andil berkontribusi kepada pemerintah,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya akan terus memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat akan bahayanya rokok ilegal tersebut. Melalui media sosial, baliho, videotron bahkan lewat hiburan.

sehingga pesan “Gempur Rokok Ilegal” tersampaikan ke masyarakat, baik pelaku usaha hingga pedagang kecil di desa-desa.

“ Makanya, kami menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan produk ilegal, mohon segera menginformasikan kepada kami,"pesan Slamet Yantoko.

Dia menjelaskan, tujuan pemberantasan ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Sehingga pelaku industri rokok yang sudah berijin dapat menunaikan kewajibannya yakni membayar cukai.

“ Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pelaku usaha, mulai dari kota hingga ke desa untuk bersama-sama menggempur rokok Ilegal, karena merugikan kita semua,” pungkasnya.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Terpopuler

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All

Feature

View All