SUARA INDONESIA PACITAN

DPRD Sinkronkan Data Penambang Legal  Versi ESDM  dan  Bagian Perekonomian Situbondo

Syamsuri - 22 September 2022 | 22:09 - Dibaca 2.57k kali
Pemerintahan DPRD Sinkronkan Data Penambang Legal  Versi ESDM  dan  Bagian Perekonomian Situbondo
Komisi III DPRD Situbondo saat melakukan hearing dengan bagian perekonomian, Polres Situbondo, Kejari Situbondo, DPUPP dan DLH.(Foto :Syamsuri/Suara Indonesia)

SITUBONDO- Komisi III DPRD Situbondo melakukan hearing bersama Polres, Kejaksaan dan OPD terkait di Lingkungan Pemkab Situbondo. Dalam hearing tersebut, adalah untuk mensinkronisasikan data penambang legal yang ada di Kabupaten Situbondo.

Hal ini dilakukan karena jumlah penambang legal yang ada di Kabupaten Situbondo saat ini tidak sesuai antara data versi ESDM Jawa Timur dengan Bagian Perekonomian Sekretariat Pemkab Situbondo.Kamis (22/9/2022).

Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan hari ini Komisi III DPRD sengaja melakukan hearing bersama  pihak Kepolisian, Kejaksaan, Bagian Perekonomian, Satpol PP, Bapenda,  DLH dan PUPP untuk mensinkronkan data dari ESDM dan Bagian Perekonomian Sekretariat Pemkab Situbondo.

Dari hasil pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang kita bahas secara bersama sama tentang singkronisasi data yang dikeluarkan oleh pihak ESDM Provinsi Jawa Timur dan Bagian Perekonomian Sekdakab Situbondo, ternyata ada lima lokus tambang dengan delapan komoditas yang bermasalah.

“Salah satunya tambang milik Dwi Budi Paranata, hal ini terungkap setelah  kami tanya kepada Bagian Perekonomian dan Polres, ternyata betul tambang tersebut ada permasalahan. Namun, sayangnya Bagian Perekonomian dan Polres Situbondo tidak mau mengungkapkan permasalahan tersebut seperti apa,” kata Arifin.

Selanjutnya, Arifin juga mencontohkan, tambang milik PT Putra Suja Mandiri. Tambang ini sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP), namun tambangnya tidak beraktivitas.

"Permasalahannya tanah yang akan di buat aktifitas tambang belum mendapatkan rekom dari pihak perhutani,” tuturnya.

Sambung Arifin, untuk tambang yang dimiliki oleh Imam Sholichin yang berlokasi di Desa Kotakan, menurut keterangan Bagian Perekonomian, tambang tersebut itu ijinnya lengkap dan pajaknya bayar secara rutin. Akan tetapi, keterangan yang disampaikan oleh  Komisi III DPRD Situbondo pada tahun 2020 ketika turun ke lokasi tambang tersebut masih ilegal.

Namun, yang menjadi Persoalan adalah  data yang disampaikan oleh Bagian Perekonomian berbeda dengan temuan dewan. Data tambang Imam Sholichin itu di lokasi ada sekitar 22,8 hektar.

"Akan tetapi, waktu kami datang ke lokasi ternyata tambang yang diproduksi hanya  1,5 hektar  itupun ijinnya masih dalam proses” tegas Arifin.

“Jangan jangan sampai sekarang ijin itu masih tidak ada atau belum turun. Artinya tambang tersebut, pada waktu kami turun lapangan masuk kategori Ilegal, karena ijinnya belum turun tapi sudah ditambang,” terangnya.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Situbondo meminta kepada Bagian Perekonomian Setdakab Situbondo untuk terus aktif mengupdate data tambang yang ada di ESDM Provinsi maupun Pusat, sehingga tidak muncul permasalahan permasalahan baru terkait data tambang yang ada di Kabupaten Situbondo.

“Kami melihat data yang ada disini masih berdasarkan komoditas, bukan berdasarkan lotus. Termasuk data yang dari Kementerian ESDM, itupun berdasarkan komoditas. Sehingga tidak ada kesamaan antara  data tambang yang ada di Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Pemerintah  Kabupaten Situbondo,” pungkas Arifin (Syam).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya